Latar Belakang
Sistem Informasi Manajemen Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan
Laboratorium pengujian mutu dan keamanan pangan memiliki peran strategis dalam memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman, bermutu, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Medan melalui UPT Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang pelayanan laboratorium pengujian mutu dan keamanan pangan meliputi pelayanan pengujian pangan segar, serta pengawasan pangan dari cemaran bahan berbahaya.
UPT Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Medan No. 22 Tahun 2019. Telah melaksanakan proses akreditasi ISO 17025:2017 sebagai laboratorium penguji dan mendapatkan sertifikat akreditasi dari Komisi Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 6 Desember 2021.
Layanan pengujian
Parameter pengujian bahan pangan yang dapat dilakukan pada UPT Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pangan antara lain :
- Pengujian Kelas Mutu Beras untuk 10 parameter antara lain : derajat sosoh, kadar air, beras kepala, butir patah, butir menir, butir rusak, butir kapur, butir merah, butir gabah, dan benda lain/asing
- Pengujian cemaran bahan berbahaya (metode rapid test) : formalin, boraks, methanil yellow.
- Pengujian cemaran logam ( metode aas dan rapid test) pada air minum dan bahan pangan segar : Fe (besi), Cu (tembaga), Cd (kadmium), Pb (timbal).
- Pengujian kandungan karbohidrat, lemak, protein, kadar air. Pengujian mikrobiologi pada bahan pangan
Permohonan pengujian sampel
- Mengisi permohonan pengujian dengan melampirkan data diri (KTP Medan, nomor telepon/wa, email, alamat )
- Mengisi data sampel dan keterangan waktu pengambilan sampel dari lapangan/waktu pembuatan serta waktu pengantaran sampel ke laboratorium.
- Laporan Hasil Pengujian diterbitkan maksimal 14 hari sejak tanggal permohonan (sesuai SOP UPT LPMKP)
Permohonan pengujian sampel




